Logo Bloomberg Technoz

UU Desa: Jabatan Kades 16 Tahun, Terima BPJS, hingga Uang Pensiun

Angga Indrawan
03 May 2024 12:45

Presiden Joko Widodo. (Dok: Bloomberg)
Presiden Joko Widodo. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Jokowi resmi meneken Undang Undang Desa. UU bernomor 3 Tahun 2024 itu salah satunya mengatur kedudukan dan nilai manfaat jabatan kepala desa.

Dalam aturan terbaru tersebut, UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam satu periode. Masa jabatan ini mengubah ketentuan sebelumnya yakni masa jabatan enam tahun dalam satu periode.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

UU Desa juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan. Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.

Uang Pensiun dan BPJS

Kepala desa, dalam UU Desa juga akan mengatur uang pensiun. Uang pensiun merupakan salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa.