Logo Bloomberg Technoz

Polri Pastikan Pelat Nomori ZZ Tak Kebal Aturan Ganjil Genap

Redaksi
03 May 2024 11:50

Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, salah satu ruas pemberlakuan ganjil genap di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, salah satu ruas pemberlakuan ganjil genap di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus menegaskan kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Hal itu disampaikan Yusri  dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PuspomTNI dan Divpropam Polri Tahun 2024 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Cilangkap, Jakarta, pada Kamis (2/5).

Yusri menegaskan meskipun kendaraan menggunakan pelat khusus, bukan berarti mereka bebas dari aturan ganjil-genap yang berlaku. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan yang sedang dalam iring-iringan pengawalan.

“Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Seperti diketahui, sejak 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ. Yusri menekankan bahwa penggunaan pelat khusus ZZ saat ini dibatasi, tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.