"Tapi kalau saya ada rumah dua, ya enggak bisa, orang harus milih. Bayangin nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya gimana, jualnya gimana, terus mobil yang saya beli gimana, hanya gara-gara saya kerja di luar kota," ujarnya.
Menurut Ahok, penonaktifan KTP DKI akan memunculkan oknum-oknum pungutan liar hingga makelar yang memanfaatkan dalam mengurus administrasi tersebut. Ia juga menyinggung kebijakannya saat memimpin Jakarta yang tidak mau mengganti nama-nama jalan di Jakarta.
"Jadi jangan merepotkan orang lah. Sama kayak dulu orang tanya saya, kenapa tidak ganti nama jalan? Kalau saya ganti nama jalan repot banget, orang musti ganti cap, surat, itu menambah biaya, menipiskan kantong orang Jakarta," ucap Ahok.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dukcapil sebelumnya menyebut telah menonaktifkan lebih dari 40 ribu KTP DKI Jakarta. Penonaktifan merupakan bagian dari lebih dari 92 ribu KTP DKI Jakarta yang berdomisili di luar DKI.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan 40 ribuan KTP tersebut merupakan nama-nama pemilik KTP yang sudah meninggal. Pihaknya menyebut telah menyerahkan data 92 ribu KTP lainnya kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan.
Pemprov DKI juga mengaku masih terus memverifikasi KTP lainnya yang akan dinonaktifkan. Di Tangerang Selatan, misalnya, terdapat puluhan ribu warga berdomisili di sana yang masih memegang KTP DKI Jakarta.
"Tangsel informasi yang kami terima ada 75 ribu mereka yang ber-KTP DKI tapi masih di Tangsel dan mereka tinggal 5-25 tahun," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Begitu pula di wilayah Kota Depok, kata dia, terdata sebanyak 18 ribu warga ber-KTP DKI Jakarta.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73.
(mfd/ain)