“Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah antara lain peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” bunyi Penjelasan untuk Pasal 41 Ayat 2.
Meski demikian, Jakarta masih memiliki label DKI sesuai dengan Pasal 63 UU DKJ. Dalam beleid tersebut, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga dikeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota NKRI dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini membuat seluruh kegiatan pemerintahan, kementerian, lembaga negara, dan organisasi lainnya tetap berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sesuai Pasal 66, pemindahan kegiatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan rencana induk IKN yang tertuang pada peraturan presiden atau Perpres.
Secara umum, UU DKJ tetap memberikan Jakarta fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global. Jakarta akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan.
Sesuai Pasal 71 UU, pelaksanaan UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
(mfd/ain)