UU DKJ: Pajak Diskotek, Karaoke Hingga Spa Paling Tinggi 75%
Mis Fransiska Dewi
03 May 2024 11:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), 25 April lalu. Undang-Undang ini juga mengatur penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu.
Dalam UU DKJ Pasal 41 Ayat 1 huruf a tertulis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupa jasa parkir paling tinggi 25%. Sementara bunyi Pasal 41 Ayat 1 huruf b, penetapan tarif pajak jasa hiburan tertentu paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.
Dalam penjelasan Pasal 41 Ayat 1 huruf b, yang dimaksud dengan ‘Jasa hiburan tertentu’ yang tarifnya diatur dalam Undang-Undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara itu jasa hiburan lainnya mengikuti tarif dalam undang-undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Adapun tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.