Logo Bloomberg Technoz

Bahkan dirinya menyebut desa yang tersandung kasus korupsi ini tidak diperbolehkan untuk berkompetisi mendapatkan insentif dana desa.

"Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa, jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi ekses negatif lainnya."

Untuk diketahui, tercatat pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024 dengan lebih dari 70.000 desa per tahunnya yang telah menerima dana desa.

Sementara di 2024 ini, pemerintah akan memberikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa, di mana setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp943,34 juta.  

(prc/roy)

No more pages