Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Yogyakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut akan memberhentikan penyaluran dana desa bilamana terdapat kasus penyalahgunaan dalam penyaluran APBN dana desa.

Dimana, penyaluran dana desa ini memiliki ekses negatif yang berarti perlu diwaspadai masyarakat terlebih kemungkinan adanya potensi korupsi oleh perangkat desa.

"Upaya kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), secara regulasi, kami tidak banyak melakukan penindakan, jadi bagaimana kepolisian bekerjasama dengan kejaksaan mengawal dana desa. Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Jaka Sucipta dalam agenda press tour Kemenkeu di Gunungkidul, Yogyakarta, Rabu (1/5/2024).

"Jadi kalau kepala desa atau perangkatnya kena kasus jadi tersangka kami hentikan dana desanya," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Jaka penghentian dana desa juga akan diterapkan sampai ditunjuknya Plt kepala desa ataupun perangkat daerah baru yang sebelumnya tersandung kasus korupsi.

Bahkan dirinya menyebut desa yang tersandung kasus korupsi ini tidak diperbolehkan untuk berkompetisi mendapatkan insentif dana desa.

"Jika sebuah desa dengan korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa, jadi salah satu kriteria insentif desa tidak ada korupsi ekses negatif lainnya."

Untuk diketahui, tercatat pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp609,68 triliun sejak 2015 hingga 2024 dengan lebih dari 70.000 desa per tahunnya yang telah menerima dana desa.

Sementara di 2024 ini, pemerintah akan memberikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk 75.259 desa, di mana setiap desa akan mendapatkan sekitar Rp943,34 juta.  

(prc/roy)

No more pages