Kemenkeu Sebut Bisa Setop Dana Desa Bila Ada Kasus Korupsi
Pramesti Regita Cindy
03 May 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Yogyakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut akan memberhentikan penyaluran dana desa bilamana terdapat kasus penyalahgunaan dalam penyaluran APBN dana desa.
Dimana, penyaluran dana desa ini memiliki ekses negatif yang berarti perlu diwaspadai masyarakat terlebih kemungkinan adanya potensi korupsi oleh perangkat desa.
"Upaya kami di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), secara regulasi, kami tidak banyak melakukan penindakan, jadi bagaimana kepolisian bekerjasama dengan kejaksaan mengawal dana desa. Di kami setiap ada penyalahgunaan dana desa, kami hentikan," ujar Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Jaka Sucipta dalam agenda press tour Kemenkeu di Gunungkidul, Yogyakarta, Rabu (1/5/2024).
"Jadi kalau kepala desa atau perangkatnya kena kasus jadi tersangka kami hentikan dana desanya," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Jaka penghentian dana desa juga akan diterapkan sampai ditunjuknya Plt kepala desa ataupun perangkat daerah baru yang sebelumnya tersandung kasus korupsi.