Logo Bloomberg Technoz

Diberitakan sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

EAS diduga menerima uang, melalui kepercayaannya, RSR (Rudi Syahputra Ritonga) uang sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

(red/ain)

No more pages