Dari sinilah polemik seputar kerancuan larangan jastip dan batasan barang pribadi penumpang bermula.
Kini, di dalam aturan baru alias Permendag No. 7/2024, Kemendag sudah tidak lagi mengatur soal batasan nilai dan/atau volume barang bawaan pribadi penumpang, sebagaimana termuat di Lampiran IV permendag sebelumnya.
Namun, hal yang perlu ditekankan, ketentuan dan persyaratan soal harga dan volume barang bawaan penumpang tetap akan diatur pemerintah. Hanya saja, tugas pokok dan fungsinya dikembalikan ke ranah Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Tidak lagi di Kemendag.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan aturan soal barang bawaan akan kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya,” ujar Arif dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Apa itu barang bawaan?
Mengutip penjelasan dari situs resmi DJBC, barang bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (nonpersonal use).
Apa bedanya dengan barang pribadi penumpang?
Barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:
- barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;
- barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau
- barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia.
Apakah beli barang dari luar negeri untuk keperluan pribadi dibebaskan pajak?
Jika barang bawaan penumpang itu memang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use), barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) apabila nilai pabeannya paling banyak US$50 per orang per kedatangan.
Apakah penumpang yang beli barang atau oleh-oleh dari luar negeri seharga US$1.500 atau lebih tetap dikenai pajak?
Menurut penjelasan DJBC; hanya barang pribadi penumpang dengan nilai pabean FOB sampai dengan US$500 per orang yang diberikan pembebasan bea masuk.
Jika melebihi nilai tersebut, maka penumpang yang bersangkutan akan dipungut BM dan PDRI dengan perhitungan: BM: 10% (Flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5%—10% (jika punya NPWP) atau 1%—20% (jika tidak punya NPWP).
Apakah membawa barang titipan dari luar negeri termasuk dalam kategori barang pribadi?
DJBC menegaskan barang titipan tidak termasuk dalam barang pribadi karena pada dasarnya barang pribadi adalah barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan.
Penyelesaian barang titipan mengikuti ketentuan barang nonpribadi dan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang.
Bagaimana cara memberitahukan barang titipan ke Bea Cukai?
Barang titipan dapat disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration (BC 2.2) dengan mencentang pertanyaan nomor 11 huruf e dan memberitahukan jumlah dan jenis barang dalam kolom uraian barang di bagian belakang.
Penyelesaian barang titipan berdasarkan ketentuan PMK No. 203/2017 adalah menggunakan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Berapa pungutan pajak yang harus dibayar penumpang atas barang titipan tersebut?
Apabila barang yang dibawa oleh penumpang merupakan barang titipan, maka akan dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang berdasarkan masing-masing jenis barang.
Besaran tarif bea masuk yang berlaku normal atau umum(MFN) dapat dicek pada insw.go.id(pada menu INTR).
Apakah barang titipan memperoleh pembebasan US$500?
Tidak, karena pembebasan US$500 hanya diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang.
Apa ada sanksi jika penumpang tidak memberitahu Bea Cukai bahwa sedang membawa barang titipan?
Berdasarkan ketentuan UU Kepabeanan yang berlaku saat ini, penumpang yang membawa jasa titipan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk itu, DJBC mengimbau penumpang untuk memberitahukan barang yang dibawanya baik barang pribadi maupun nonpribadi dengan jujur.
Apakah jastip merupakan kegiatan ilegal?
Menurut DJBC, pada prinsipnya setiap pemasukan barang impor wajib menunaikan mandatori kepabeanan dengan memberitahukan barang impor tersebut dalam deklarasi pabean, serta melunasi BM dan PDRI yang tertuang.
Penumpang juga diwajibkan memenuhi ketentuan larangan/pembatasan (lartas) impor yang berlaku di Indonesia.
Apabila individu/perusahaan yang melakukan jastip telah memenuhi/melakukan persyaratan di atas, maka secara kepabeanan, mereka dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku alias tidak ilegal.
(wdh)