Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan Jastip Setelah Kemendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan

Redaksi
03 May 2024 05:28

Pelancong membawa koper mereka di Leal Senado Square di Makau, China, Rabu (25/1/2023). (Eduardo Leal/Bloomberg)
Pelancong membawa koper mereka di Leal Senado Square di Makau, China, Rabu (25/1/2023). (Eduardo Leal/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan memastikan tidak lagi membatasi nilai dan volume barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibolehkan masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia.

Lantas, apakah itu berarti aktivitas jasa titip (jastip) barang dari luar negeri sudah dibebaskan begitu saja oleh pemerintah? Jawabannya, tidak.

Untuk diketahui, otoritas  perdagangan baru  menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebelum direvisi, permendag ini memang sempat viral dan menjadi pergunjingan publik lantaran berkaitan dengan aktivitas jastip barang dari luar negeri. 

Pramugari memasukan koper penumpang kedalam bagasi kabin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (1/11/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)


Dalam regulasi sebelumnya, alias Permendag No. 36/2023 (Lampiran IV), Kemendag memang pernah mengatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibolehkan masuk ke wilayah kepabeanan RI adalah paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.