Ketentuan Jastip Setelah Kemendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan
Redaksi
03 May 2024 05:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan memastikan tidak lagi membatasi nilai dan volume barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibolehkan masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia.
Lantas, apakah itu berarti aktivitas jasa titip (jastip) barang dari luar negeri sudah dibebaskan begitu saja oleh pemerintah? Jawabannya, tidak.
Untuk diketahui, otoritas perdagangan baru menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebelum direvisi, permendag ini memang sempat viral dan menjadi pergunjingan publik lantaran berkaitan dengan aktivitas jastip barang dari luar negeri.
Dalam regulasi sebelumnya, alias Permendag No. 36/2023 (Lampiran IV), Kemendag memang pernah mengatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibolehkan masuk ke wilayah kepabeanan RI adalah paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.