Adapun, Permendag No. 7/2024 mulai berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024.
Berikut detail pembaruan aturan impor yang termaktub di dalam Permendag No. 7/2024:
Ketentuan Barang Bawaan
Dalam regulasi sebelumnya, alias Permendag No. 36/2023 (Lampiran IV), Kemendag memang pernah mengatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang dibolehkan masuk ke wilayah kepabeanan RI adalah paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.
Dari sinilah polemik seputar kerancuan larangan jastip dan batasan barang pribadi penumpang bermula.
Di dalam aturan baru, alias Permendag No. 7/2024, Kemendag sudah tidak lagi mengatur soal batasan nilai dan/atau volume barang bawaan pribadi penumpang, sebagaimana termuat di Lampiran IV permendag sebelumnya.
Namun, hal yang perlu ditekankan, ketentuan dan persyaratan soal harga dan volume barang bawaan penumpang tetap akan diatur pemerintah. Hanya saja, tugas pokok dan fungsinya dikembalikan ke ranah Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Tidak lagi di Kemendag.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan aturan soal barang bawaan akan kembali mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya,” ujar Arif dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Poin perubahan aturan soal barang bawaan di Permendag No. 7/2024:
1. Tidak ada lagi pembatasan jenis barang, kecuali untuk barang yang dilarang impor dan barang yang masuk kategori berbahaya.
Ihwal ketentuan barang dilarang impor termuat dalam Permendag No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, barang yang masuk dalam kategori berbahaya adalah intan kasar, precursor nonfarmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai litium tidak baru, dan limbah non-B3.
2. Tidak ada lagi pembatasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.
3. Barang dapat diimpor dalam kondisi atau keadaan baru maupun tidak baru.
Ketentuan Barang Kiriman
Perlu digarisbawahi, barang kiriman berbeda konteksnya dengan barang bawaan. Agar tidak rancu, barang kiriman di sini merujuk pada barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri ke wilayah NKRI.
Arif Sulistyo menjelaskan barang kiriman PMI tidak akan lagi diatur oleh Kemendag, melainkan kembali ke ranah Kemenkeu. Ketentuannya pun akan mengacu pada PMK No. 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Dengan kata lain, Kemendag tidak lagi mengatur soal batasan jumlah dan kondisi barang kiriman milik PMI, yang sebelumnya diatur dalam Lampiran III Permendag No. 36/2023.
Keputusan tersebut diambil sesuai hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, di mana diputuskan bahwa barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.
“Dari poin tersebut, akhirnya disepakati tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor,” ujar Arif.
“Bagaimana memastikan itu kiriman PMI? Sudah ada integrasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia [BP2MI], Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia [DJBC Kementerian Keuangan].”
Poin perubahan aturan soal barang kiriman di Permendag No. 7/2024:
1. Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang yang masuk kategori berbahaya. Daftar dan ketentuan barang dilarang impor diatur dalam Permendag No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, barang yang masuk dalam kategori berbahaya adalah intan kasar, precursor nonfarmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai litium tidak baru, dan limbah non-B3.
2. Tidak ada pembatasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.
3. Barang dapat diimpor dalam kondisi atau keadaan baru maupun tidak baru.
4. Berlaku surut sejak 11 Desember 2023.
“Tujuan [berlaku surut adalah] agar barang yang masuk periode mulai 11 Desember 2023 yang terkena batasan Permendag No. 36/2023 baik jumlah, jenis itu bisa dikeluarkan. Melalui Permendag No. 7/2024 harapannya tidak ada lagi permasalahan barang PMI,” ujar Arif.
Ketentuan Bahan Baku Industri
Perubahan signifikan lain yang termuat di dalam Permendag No. 7/2024 adalah soal syarat dan ketentuan impor berbagai bahan baku untuk industri.
“Kaitannya dengan kemudahan untuk melakukan impor [dan] kaitannya dengan beberapa komoditas bahan baku Industri,” ujar Arif Sulistyo.
Poin perubahan aturan soal impor bahan baku industri di Permendag No. 7/2024:
1. Untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Fortificant premixes (pos tarif 2106.90.73) telah disepakati sebagai salah satu bahan baku untuk industri tepung terigu.
Melalui Permendag No. 7/2024, maka disepakati kebijakan pengaturan impor diubah menjadi hanya LS, dapat diimpor nomor induk berusaha (NIB) Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) maupun NIB Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
2. Untuk Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Preparat rias bibir (pos tarif 3304.10.00), preparat rias mata (pos tarif 3304.20.00), bubuk, dipadatkan maupun tidak (pos tarif 3304.91.00), yang digunakan sebagai bahan baku untuk industri kosmetik, dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-P maupun NIB API-P dengan kebijakan pengaturan impor berupa Persetujuan Impor dengan persyaratan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, dan Laporan Surveyor.
3. Untuk Bahan Baku Pelumas
Permohonan Persetujuan Impor Bahan Baku Pelumas mempersyaratkan:
- Surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi; dan
- Dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
4. Untuk Produk Hortikultura
Permohonan persetujuan impor produk hortikultura mempersyaratkan salah satunya dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
- Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
- Rencana Distribusi untuk API-U; atau
- Rencana Produksi untuk API-P.
“Tidak diperlukan lagi [syarat] Rekomendasi Impor Produk Hortikultura [RIPH dari Kementerian Pertanian],” ujar Arif.
5. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Kelompok A usia paling lama 20 tahun perusahaan pertambangan
Permohonan Persetujuan Impor BMTB Kelompok A usia paling lama 20 tahun, untuk Perusahaan Pertambangan mempersyaratkan salah satunya:
- Pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
6. Kemudahan importasi barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Impor barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk oleh API-P yang tidak untuk diperdagangkan, dikecualikan dari pengaturan dan kebijakan Impor dengan mekanisme Surat Keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Adapun komoditas berupa tekstil dan produk tekstil, alas kaki, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Detail bisa dilihat di lampiran V Permendag No. 7/2024,” ujar Arif.
7. Perubahan Satuan Wajib
Satuan wajib untuk komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, serta Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, menjadi KGM, LTR, dan/atau PCE.
(wdh)