Dalam persidangan, Ali Fikri juga mengakui terdapat banyak fakta yang ditemukan selain dugaan awal yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi oleh SYL membuka sejumlah dugaan baru dalam kasus tersebut, diantaranya penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi.
Penggunaan untuk keperluan pribadi meliputi makan istri, hingga uang hiburan untuk membayar biduan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga (Rumga) Kementan, Arief Sopian saat memberikan kesaksian pada persidangan tersebut.
"Saksi di sini ada menyebut ada beberapa pengeluaran juga untuk entertain (uang hiburan)?" tanya jaksa.
"Kadang kan ketika ada acara terus manggil penyanyi gitu ya, ada biduan lah. Nah itu yang kita harus bayarkan pak," jawab Arief.
(fik/ain)