“Gubernur dan bupati baru bawa visi misi sendiri. Ini membingungkan bukan hanya pusat, tapi juga daerah. Begitu jadi kepala daerah, bupati, gubernurnya baru dua tahun, kemudian bupati/wali kota baru membawa janji politik tersendiri. Nah itulah akhirnya timbul pemikiran dari pembuat undang-undang 2016 itu adanya Pilkada Serentak,” jelas Tito.
Diketahui, jumlah pemilih daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia mencapai 207.110.768 orang. Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 103.228.748 orang sedangkan pemilih wanita 103.882.020 orang.
Tito menyebut terdapat dua kriteria dalam DP4 yakni pertama, pemilih yang berusia 17 tahun pada pelaksanaan Pilkada serentak yakni 27 November 2024. Kriteria kedua pemilih bukan merupakan anggota TNI/Polri karena TNI/Polri tidak memiliki hak pilih.
(mfd/ain)