Sebelum menjadi daftar pemilih, kata Betty, akan lebih dulu disampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemetaan, satu TPS sebanyak-banyaknya 600 pemilih dengan beberapa persyaratan.
“Artinya 1 KK itu dalam satu TPS, kedua mereka harus berada dalam satu kelurahan yang sama, tidak terlalu jauh dari TPS, memperhatikan geografis dan jarak waktu. itu tata cara bagaimana KPU kab/kota melakukan pemetaan TPS yang ada di setiap kabupaten/kota,” ujar Betty.
Kemudian, data tersebut akan diturunkan untuk coklit oleh pantarlih KPU dari rumah ke rumah. Jika pada Pemilu 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang, untuk Pilkada 2024 sebanyak-banyaknya 600 orang.
“Jadi nanti pengelompokannya lebih dipermudah, jelas dari satu TPS-TPS menjadi dua TPS untuk pilkada,” tuturnya.
Betty menambahkan, Pilkada tahun ini memiliki TPS dengan lokasi khusus, yakni pemutakhiran data akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, bukan oleh petugas pantarlih yang bekerja sama dengan penanggung jawab setiap lokasi khusus. Sistem ini berjalan paralel antara pantarlih dengan KPU kabupaten/kota, sehingga akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“DPS akan kita sampaikan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Kami juga akan lakukan analisa data kegandaan dan data invalid dari data DPS sebelum diumumkan dan tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap,” jelas Betty.
Betty memastikan KPU dapat mengamankan data pemilih terjaga dengan baik. Satuan tugas keamanan siber akan bersama-sama membantu menjaga data KPU seperti data DP4 yang akan dikonversi menjadi data pemilih.
“Yang bisa kita usahakan adalah menjaga data pemilih. Mudah-mudahan dengan bantuan semua pihak kita bisa menjaga data pemilih sebaik mungkin. Kita usahakan insya Allah,” ucap dia.
(mfd/ain)