Penjelasan KPK Soal Penyitaan Kantor DPC Nasdem di Labuhan Batu
Muhammad Fikri
02 May 2024 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah bangunan seluas 304,9 meter persegi di Kelurahan Kartini, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Gedung yang dikabarkan menjadi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem tersebut kini dipasangi plang sita dan berstatus disegel.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," kata Ali Fikri, Kamis (2/4/2024).
Dia mengklaim penyidik melakukan penyitaaan karena gedung tersebut masuk dalam daftar aset Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga. Dia adalah tersangka kasus suap proyek Labuhan Batu periode 2023-2024.
Hingga saat ini, menurut Ali Fikri, KPK belum menemukan keterkaitan Partai Nasdem dengan korupsi Erik. Lembaga antirasuah ini baru akan melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan beberapa saksi dan tersangka.
"Tentunya Tim Penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini," ujar dia.