Respons Sriwijaya Air Soal Hendry Lie jadi Tersangka Korupsi
Mis Fransiska Dewi
02 May 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group memberikan respons tentang informasi keterlibatan salah satu pendiri perusahaan tersebut yakni Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada 2015-2022. Kejaksaan Agung menetapkan Hendry sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha dan beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN).
“Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT. Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda,” kata Corporate Secretary Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli dikutip Kamis (2/5/2024).
Dia pun mengklaim, Sriwijaya Air dan Nam Air tetap melayani penumpang secara maksimal. Kegiatan dua maskapai tersebut tak berkaitan dan tak terpengaruh dengan kasus korupsi PT Timah yang tengah ditangani kejaksaan agung. Seluruh layanan hingga operasional penerbangan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
“Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari kebelakang. Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” kata dia.
Sebelumnya, korps Adhyaksa mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Dua di antaranya adalah Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga. Tiga tersangka baru lainnya berasal dari penyelenggara negara yaitu Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019; BN selaku Plt Kadis ESDM pada Maret 2019, dan Amir Syahbana Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung saat ini.