Logo Bloomberg Technoz

Pasal 6 ayat (1) beleid tersebut menyatakan jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
  • Sabtu dan Minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.

Sementara itu ayat (2) mengatur bahwa pada saat Hari Besar Keagamaan atau libur nasional, serta hari atau kondisi tertentu lainnya; Gubernur DKI Jakarta atau bupati/wali kota dapat menetapkan jam operasional supermarket, hypermarket, dan department store selain jam operasional. 

Pedagang mengerek makanan pesanan di Warung Kerek Ember di Kuningan Barat, Jakarta, Selasa (5/12/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tak Dilarang

Di tempat terpisah, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki memastikan tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.

Teten juga telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik toko kelontong untuk beroperasi selama 24 jam.

“Dalam perda tersebut, pengaturan terkait dengan jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern [seperti] minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Teten dalam siaran pers. 

“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel.”

Teten menegaskan akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.

Selain itu, Teten mengaku telah memberikan evaluasi terhadap pejabat di KemenKopUKM yang meminta toko kelontong taat kepada aturan operasional yang ditetapkan di wilayah setempat. 

“Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM.” tuturnya. 

Sebagai catatan, belakangan dikabarkan adanya keluhan dari pemilik toko kelontong modern (minimarket) di Klungkung, Bali, yang diduga merasa tersaingi karena warung madura di Bali bisa beroperasi selama 24 jam. 

Salah satu pejabat di KemenKopUKM pun menanggapi keluhan tersebut dengan meminta warung madura untuk mematuhi aturan mengenai jam operasional yang berlaku. 

(dov/wdh)

No more pages