Logo Bloomberg Technoz

Polemik Larangan 24 Jam, Kemendag Janji Lindungi Warung Madura

Dovana Hasiana
02 May 2024 15:05

Penggunaan barcode untuk transaksi digital di warung atau toko kelontong./dok. Biro Humas Kemendag
Penggunaan barcode untuk transaksi digital di warung atau toko kelontong./dok. Biro Humas Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan tidak dan belum memiliki rencana untuk mengatur jam operasional toko kelontong tradisional atau yang biasa disebut warung madura. Namun, Kemendag berjanji akan melindungi mereka dari persaingan melawan bisnis ritel modern.

Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi polemik yang berkembang belakangan ini ihwal pelarangan warung madura milik masyarakat dalam beroperasi selama 24 jam.

“Kemendag berkomitmen untuk melindungi warung [milik]  masyarakat dari persaingan dengan ritel modern melalui program pengembangan warung tradisional,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada Bloomberg Technoz, Kamis (2/5/2024). 

Isy mengatakan, Kemendag saat ini hanya mengatur soal jam operasional dari ritel modern yang berbentuk toko pasar swalayan (supermarket), hypermarket dan toserba (department store), sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2021.

Adapun, Permendag No. 23/2021 mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.