Komoditas hortikultura langganan impor yang sebelumnya harus menggunakan RIPH misalnya adalah buah-buahan segar untuk konsumsi dan bahan baku industri, bawang putih, serta sayur-sayuran lainnya.
“Sudah diputuskan di tingkat menteri kemarin, produk hortikultura tetap menggunakan instrumen PI, tetapi persyaratannya tidak lagi menggunakan RIPH.”
Syarat Baru
Permohonan Persetujuan Impor produk hortikultura mempersyaratkan salah satunya dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditas produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
- Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
- Rencana Distribusi untuk Angka Pengenal Importir-Umum (API-U); atau
- Rencana Produksi untuk Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
“Kemudian tidak diperlukan lagi RIPH,” ujar Arif.
Adapun, Permendag No. 7/2024 mulai berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024.
(dov/wdh)
No more pages