Mulai Mei, Impor Hortikultura Tak Perlu Lagi Pakai RIPH Kementan
Dovana Hasiana
02 May 2024 14:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan untuk tidak lagi menerapkan syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas hortikultura.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menjelaskan keputusan tersebut diambil pada tingkat menteri setelah adanya keluhan pelaku usaha yang sulit mendapatkan RIPH dari kementerian/lembaga terkait.
“Asosiasi Importir Eksportir Buah dan Sayur Segar Indonesia [Asepsindo] dan asosiasi hortikultura yang lain beberapa kali bersurat dan menyampaikan anggota banyak kesulitan dalam mendapatkan RIPH dari K/L terkait,” ujar Arif dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/5/2024).
Sekadar catatan, menurut Kementan, RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan produk hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Surat ini diterbitkan otoritas pertanian agar importir dapat meneruskannya ke otoritas perdagangan guna mendapatkan persetujuan impor.