Logo Bloomberg Technoz

Pada industri gim, Kementerian memakai dasar aturan Permenkominfo No. 2  tahun 2024 soal klasifikasi gim untuk mengurai masukan blokir Free Fire. Di Permenkominfo tersebut, gim dikelompokkan; usia 3 tahun atau lebih; usia 7 tahun atau lebih; usia 13 tahun atau lebih; usia 15 tahun atau lebih; dan usia 18 tahun atau lebih.

Sementara dalam kasus Free Fire tertulis batas usia 12 tahun ke atas dan masuk kategori gim laga atau action di rincian deskripsi pada toko aplikasi, baik itu di Apple Store (iOS) atau Google Play Store.

Klasifikasi ini berarti gim Free Fire mengandung tingkat kekerasan sedang dan memberi pengalaman interaksi antar pengguna, hingga pembelian di dalam gim. Free Fire telah di-download lebih dari 1 juta pengguna.

Free Fire dalam deskripsinya menamakan sebagai wahana permainan survival shooter, dengan pengguna akan mendapat kesempatan berada pada sebuah pulau dan antar 50 pemain saling menembak untuk bertahan hidup.

Pada satu waktu yang sama, setiap permainan memakan waktu 10 menit dengan pemain bisa memilih amunisi hingga kesiapan logistik sebelum dimulai. Saat permainan berlangsung, pengguna bisa mengambil senjata lawan dengan spesifikasi lebih baik.

Terdapat serangkaian tugas lain selama gim berlangsung. Free Fire juga dapat dimainkan secara beregu, hingga empat orang dan saling berkomunikasi satu sama lain.

KPAI sebelumnya memberi saran bahwa permainan gim harus disesuaikan dengan kategori usia, terlebih jenis gim yang mempertontonkan kekerasan. Jangan sampai anak usia tertentu, memainkan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasi, ditambah tanpa pendampingan orang tua, kata Kawiyan, anggota KPAI, saat dikonfirmasi kembali, hari ini.

Kawiyan mengetahui bahwa ada Permenkominfo yang telah mengatur batasan usia dalam permainan gim. “Persoalannya, apakah ada jaminan anak-anak memainkan gim sesuai usia? Itu yang jadi masalah. Memang ada orangtua yang bisa membimbing dan mengarahkan,” kata dia.

“Persoalannya berapa banyak orang tua yang punya waktu dan punya kemampuan literasi untuk memberi pemahaman mengenai gim kepada anak-anak mereka. Nah, kerawanannya di situ. Kalau anak-anak main gim dengan klasifikasi dewasa maka sangat berbahaya.”

Klasifikasi Gim Menurut Aturan

Permenkominfo No. 2  tahun 2024 mengatur tata cara dalam mengklasifikasi sebuah gim, termasuk mencantumkan hasil Klasifikasi Gim sesuai uji kesesuaian pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim, seperti tertulis pada Pasal 4 Ayat 2 poin b.

Masih dalam Permenkominfo yang sama klasifikasi sebuah gim berdasarkan kelompok usia kembali dipilah berdasarkan sembilan kategori konten; rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya; kekerasan;  darah, mutilasi, dan kanibalisme;  penggunaan bahasa; penampilan tokoh; pornografi;  simulasi dan/atau kegiatan judi;  horor; dan interaksi daring.

Gim kelompok usia 3 tahun atau lebih dan 7 tahun atau lebih wajib mendapat pendampingan orang tua. Pada kelompok 13 tahun atau lebih dan 15 tahun atau lebih, harus disertai bimbingan orang tua - variabel ini masuk pada klasifikasi gim Free Fire.

Ilustrasi Gim Free Fire. (Dok: Garena)

Berikut rincian aturan gim yang masuk klasifikasi usia 13 tahun atau lebih, sebagaimana tertuang pada Pasal 11 Permenkominfo No. 2  tahun 2024:

  • Konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
  • Konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
  • Konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
  • Konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
  • Konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
  • Konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
  • Konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.

Konten dalam gim dengan klasifikasi usia 13 tahun ke atas masih diperbolehkan:

  • Menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis; dan/atau
  • Memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.

(wep/roy)

No more pages