Fortificant premixes (pos tarif 2106.90.73) telah disepakati sebagai salah satu bahan baku untuk industri tepung terigu.
Melalui Permendag 7/2024, maka disepakati kebijakan pengaturan impor diubah menjadi hanya LS, dapat diimpor nomor induk berusaha (NIB) Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) maupun NIB Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).
2. Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Preparat rias bibir (pos tarif 3304.10.00), preparat rias mata (pos tarif 3304.20.00), bubuk, dipadatkan maupun tidak (pos tarif 3304.91.00), yang digunakan sebagai bahan baku untuk industri kosmetik, dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-P maupun NIB API-P dengan kebijakan pengaturan impor berupa Persetujuan Impor dengan persyaratan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, dan Laporan Surveyor.
3. Bahan Baku Pelumas
Permohonan Persetujuan Impor Bahan Baku Pelumas mempersyaratkan:
- Surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi; dan
- Dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.
4. Produk Hortikultura
Permohonan persetujuan impor produk hortikultura mempersyaratkan salah satunya dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
- Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) dan Statement Letter;
- Rencana Distribusi untuk API-U; atau
- Rencana Produksi untuk API-P.
“Tidak diperlukan lagi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH),” ujar Arif.
5. Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) Kelompok A usia paling lama 20 tahun perusahaan pertambangan
Permohonan Persetujuan Impor BMTB Kelompok A usia paling lama 20 tahun, untuk Perusahaan Pertambangan mempersyaratkan salah satunya:
Pertimbangan teknis atau rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
6. Kemudahan importasi barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Impor barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk oleh API-P yang tidak untuk diperdagangkan, dikecualikan dari pengaturan dan kebijakan Impor dengan mekanisme Surat Keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Adapun komoditas berupa tekstil dan produk tekstil, alas kaki, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Detail bisa dilihat di lampiran V Permendag 7/2024,” ujar Arif.
7. Perubahan Satuan Wajib
Satuan wajib untuk komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, serta Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, menjadi KGM, LTR, dan/atau PCE
Adapun, Permendag No. 7/2024 mulai berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024.
(dov/wdh)