Ghufron berkonflik usai melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dia menuding mantan hakim tersebut melanggar kewenangan usai meminta hasil analisis transaksi keuangan Jaksa berinisial TI ke PPATK.
Padahal, Dewas dan Albertina menjelaskan permintaan analisis PPATK untuk membuktikan laporan dugaan pelanggaran etik jaksa TI saat bertugas di KPK. Jaksa tersebut dilaporkan menerima gratifikasi dari sejumlah kasus yang ditangani.
Alih-alih berhenti, Ghufron justru melanjutkan serangan kepada Dewas. Kali ini, dia mengajukan gugatan ke PTUN.
Dewas menduga sikap Ghufron dipicu karena dirinya dilaporkan menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK. Dewas pun telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Ghufron yang disebut membantu seorang ASN di Kementerian Pertanian. Dalam kasus ini, Ghufron disebut menggunakan jabatannya dalam upaya mutasi seorang ASN pada Maret 2022.
Ghufron sebenarnya tak pernah menampik laporan cawe-cawenya dalam mutasi seorang ASN di Kementan. Akan tetapi, dia sibuk mempersoalkan kewenangan Dewas.
Di PTUN, dia juga tengah berupaya agar Dewas menutup kasus etiknya. Sebagai alibi, Ghufron menyebut kasus etik tersebut sudah kedaluwarsa karena sudah lebih dari 1 tahun.
"Kalau Maret 2022, mestinya expired di Maret 2023. Namanya sudah expired, kasus ini seharusnya gak jalan," kata Ghufron.
(fik/frg)