Namun, impor barang bawaan pribadi penumpang ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya,” ujar Arif dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Poin Perubahan dalam Permendag No. 7/2024:
1. Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.
“Ketentuan barang dilarang impor diatur dalam Permendag No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” ujar Arif.
Sementara itu, barang yang masuk dalam kategori berbahaya adalah intan kasar, precursor nonfarmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai litium tidak baru, dan limbah non-B3.
2. Tidak ada pembatasan jumlah barang dalam setiap pengiriman.
3. Barang dapat diimpor dalam kondisi atau keadaan baru maupun tidak baru.
Adapun, Permendag No. 7/2024 mulai berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024.
(dov/wdh)