Logo Bloomberg Technoz

Permendag Baru Soal Barang Bawaan: Tidak Lagi Dibatasi US$1.500

Dovana Hasiana
02 May 2024 13:36

Pramugari memasukan koper penumpang kedalam bagasi kabin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (1/11/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pramugari memasukan koper penumpang kedalam bagasi kabin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (1/11/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) terbaru yang salah satunya mengatur soal impor barang bawaan pribadi penumpang.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag No. 7/2024 tidak lagi mengatur soal batasan nilai dan/atau jumlah barang bawaan pribadi penumpang, yang sebelumnya termaktub dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023.

Sebelumnya, Lampiran IV dalam Permendag No. 36/2023 mengatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menjelaskan Permendag No. 7/2024 tidak lagi mengatur batasan jenis dan jumlah barang.