Permendag Baru Soal Barang Bawaan: Tidak Lagi Dibatasi US$1.500
Dovana Hasiana
02 May 2024 13:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) terbaru yang salah satunya mengatur soal impor barang bawaan pribadi penumpang.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag No. 7/2024 tidak lagi mengatur soal batasan nilai dan/atau jumlah barang bawaan pribadi penumpang, yang sebelumnya termaktub dalam Lampiran IV Permendag No. 36/2023.
Sebelumnya, Lampiran IV dalam Permendag No. 36/2023 mengatur bahwa barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut paling banyak 5 kilogram (kg) dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menjelaskan Permendag No. 7/2024 tidak lagi mengatur batasan jenis dan jumlah barang.