Logo Bloomberg Technoz

“Dari poin tersebut, akhirnya disepakati tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor,” ujar Arif dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/5/2024).

“Bagaimana memastikan itu kiriman PMI? Sudah ada integrasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia [BP2MI], Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia [DJBC Kementerian Keuangan].”

Poin Perubahan dalam Permendag No. 7/2024:

1. Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.

“Ketentuan barang dilarang impor diatur dalam Permendag No. 40/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” ujar Arif.

Sementara itu, barang yang masuk dalam kategori berbahaya adalah intan kasar, precursor nonfarmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai litium tidak baru, dan limbah non-B3.

2. Tidak ada pembatasan jumlah barang dalam setiap pengiriman

3. Barang dapat diimpor dalam kondisi atau keadaan baru maupun tidak baru.

4. Berlaku surut sejak 11 Desember 2023

“Tujuan [berlaku surut] agar barang yang masuk periode mulai 11 Desember 2023 yang terkena batasan Permendag No. 36/2023 baik jumlah, jenis itu bisa dikeluarkan. Melalui Permendag No. 7/2024 harapannya tidak ada lagi permasalahan barang PMI,” ujar Arif.

Adapun, Permendag No. 7/2024 mulai berlaku pada 6 Mei 2024 atau 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024.

(dov/wdh)

No more pages