Namun, para kritikus berpendapat bahwa tanggapan militer Israel di wilayah Palestina yang padat penduduknya tidak proporsional. Mahkamah Internasional (ICJ) telah menyatakan bahwa "masuk akal" bahwa tindakan Israel dapat dianggap sebagai tindakan genosida dan sedang memeriksa kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas kejahatan Genosida. Penegasan ini sejalan dengan kritik dari organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional yang telah berulang kali mengutuk taktik Israel di Gaza sebagai tindakan yang berlebihan dan melanggar hukum internasional.
Para pemimpin Israel telah meminta dukungan dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden, memintanya untuk campur tangan dan mencegah dikeluarkannya surat perintah apa pun. Permohonan ini menggarisbawahi pengaruh diplomatik yang signifikan yang ingin digunakan Israel untuk menghalangi tindakan hukum oleh ICC.
Di AS, dukungan politik untuk Israel tetap kuat. Perwakilan Elise Stefanik menyatakan, "ICC mendukung Hamas dengan mencoba menghukum satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah hanya karena membela diri dari terorisme barbar." Pernyataan-pernyataan seperti itu mencerminkan narasi yang berlaku dalam politik AS yang sering kali menolak kritik hukum internasional terhadap kebijakan Israel.
Jika ICC melanjutkan dengan surat perintah penangkapan, hal ini akan menandai titik kritis dalam hukum internasional, menguji kemampuan pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban negara-negara kuat. Implikasinya tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum langsung, namun juga berpotensi memengaruhi kemampuan Netanyahu dan pejabat lainnya untuk melakukan perjalanan internasional.
Para kritikus berpendapat bahwa tanpa pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan perang menurut standar internasional, maka akan ada kesenjangan yang signifikan dalam keadilan bagi para korban Palestina. Situasi ini menyoroti tantangan yang sedang berlangsung dalam hukum internasional untuk menyeimbangkan kedaulatan nasional dengan keharusan keadilan global.
Ketika tahun lalu ICC yang sama memusatkan perhatian pada Presiden Rusia Vladimir Putin, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya karena tuduhan yang terutama terkait dengan deportasi yang melanggar hukum dan pemindahan anak-anak dari wilayah yang diduduki di Ukraina ke Rusia, reaksi dari para pemimpin dan anggota kongres AS sangat mendukung. Banyak pejabat AS memuji keputusan ICC sebagai langkah signifikan untuk meminta pertanggungjawaban Putin atas tindakannya di Ukraina.
Presiden Joe Biden mendukung keputusan ICC, dengan menyatakan bahwa surat perintah itu "dapat dibenarkan," dan menyoroti beratnya dakwaan yang dituduhkan, terutama deportasi anak-anak yang melanggar hukum. Beberapa anggota Kongres dari kedua partai juga menyatakan persetujuan mereka, memandang surat perintah tersebut sebagai langkah penting dalam upaya internasional untuk menangani kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan selama konflik di Ukraina.
Israel sejauh ini telah membunuh sedikitnya 14.500 anak-anak Palestina dan melukai tiga kali lipat dari jumlah tersebut serta membuat lebih dari 2 juta penduduk Gaza mengungsi.
(red/ros)