Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, ia menegaskan agar pemerintah menutup seluruh perusahan yang terkait dengan produksi baja ilegal tersebut. Ia berharap agar pemerintah tidak membeda-bedakan pihak manapun yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Mulyanto menyebut bahwa meskipun RI membutuhkan investasi dari asing namun investasi yang dilakukan harus tetap berkualitas, agar tidak menimbulkan permasalahan bagi ekonomi domestik.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menghadiri pemusnahan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257,24 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (26/4/2024).

"Terdapat pelanggaran dalam memproduksi baja tulang beton dan terhadap ketentuan SNI. Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai persyaratan SNI," kata Zulhas dalam siaran pers, dikutip Rabu (1/5/2024).

Produk yang dimusnahkan terdiri atas 116 jenis ukuran dan merek dengan total jumlah 3.608.263 batang atau seberat 27,078 ton dengan nilai mencapai Rp257,24 miliar.

“Produk yang dimusnahkan tersebut tidak sesuai SNI 2052:2017 dan legalitas produk, berupa Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB),” tulisnya.

Adapun, pelanggaran terhadap pemenuhan standar berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

(azr/frg)

No more pages