Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Gandeng TNI Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi
01 May 2024 19:15

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bekerja sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. 

Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, S.I.P pada Senin (29/4/2024). 

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari MoU (nota kesepahaman) antara menteri keuangan dan Panglima TNI pada 17 Januari 2022 tentang kerja sama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian keuangan dengan TNI,” kata Suryo.

Suryo juga menambahkan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mewujudkan sekaligus memperkuat sinergisi antara Ditjen Pajak dan TNI. Menurut Suryo, tujuan akhir dari PKS ini adalah peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. 

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” katanya.