Surat terbuka itu kemudian menjadi pembicaraan publik setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed mempublikasikannya.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan secara berjamaah oleh oknum pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.
Oknum milenial Bea Cukai Kualanamu yang menuliskan surat terbuka, berharap agar semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi, termasuk penyelewengan serta potensi kerugian negara atas pelanggaran petugas bea cukai dapat terungkap.
Adapun modus pungli tersebut dilakukan dengan memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu.
Praktik dugaan pungli ini dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari iPhone menjadi ponsel jenis Android. Praktik ini memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai US$ 500 dolar.
Dengan diubahnya jenis smartphone dari iPhone yang harganya lebih dari US$500 menjadi ponsel Android, maka penumpang tak perlu lagi membayar bea masuk, cukai yang disetorkan ke negara pun lenyap.
Sebagai imbalan atas praktik tersebut, penumpang harus memberikan uang kepada petugas, yang nilainya berkisar pada rentang Rp800.000 hingga Rp1 juta per unit.
Jumlah ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan membayar bea masuk yang nilainya jauh lebih besar, yakni Rp5 juta per unit.
Asal tau saja, ponsel atau perangkat elektronik yang dibeli dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah mematok tarif PPh bagi mereka yang mempunyai NPWP adalah 10 persen. Sementara bagi yang tidak mempunyai NPWP, tarifnya menjadi 20 persen.
Jika perangkat seluler yang dibawa dari luar negeri nilainya 500 dolar AS atau setara dengan Rp7,58 juta, maka penumpang bisa mendapat fasilitas pembebasan.
Kebijakan ini tak hanya untuk WNI saja, tetapi jiuga untuk WNA yang membawa smartphone dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Adapun perangkat elektronik baik itu laptop, tablet, maupun ponsel yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia harus melalui proses pendaftaran IMEI.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap orang bisa meregristrasikan paling sedikit dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI bisa dilakukan paling lama 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.
Pendaftaran ini bisa dilakukan lewat laman resmi Bea Cukai atau lewat aplikasi Mobile Bea Cukai.
(krz/evs)