Logo Bloomberg Technoz

Kemarin, saham WIKA dapat kembali diperdagangkan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek. Saham WIKA telah disuspensi BEI sejak 18 Desember 2023 imbas menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar.

Mahendra mengatakan, dibukanya kembali suspensi saham WIKA karena perseroan telah melunasi pembayaran sukuk yang jatuh tempo di Desember 2023, sesuai hasil RUPSU pada 3 April 2024.

“Telah membuktikan bahwa perseroan mampu memenuhi komitmennya terhadap para pemegang sukuk yang juga menjadi bagian dari upaya penyehatan keuangan yang saat ini tengah dilakukan mulai menunjukan hasil yang progresif,” tutur Mahendra. 

Dalam pengumumannya, ada tiga pertimbangan BEI mencabut suspensi tersebut. Pertama, Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00267/2024 tanggal 4 April 2024 perihal Penyampaian Hasil RUPSU atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020.

Kedua, Surat KSEI nomor KSEI-7845/JKU/0424 tanggal 22 April 2024 perihal Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.

Ketiga, Surat Perseroan nomor SE.01.01/A.CORSEC.00281/2024 tanggal 25 April 2024 perihal Laporan Informasi terkait Rencana Pembayaran Consent Fee, Denda dan Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.

(mfd/wep)

No more pages