Dalam RUU Kesehatan, pemerintah akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dalam industri farmasi dan alkes. Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi industri dalam negeri untuk memacu produksi dan penggunaan.
Omnibus Law Kesehatan juga mencakup ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur. Termasuk, penyederhanaan perizinan dalam penelitian kesehatan.
"Kita akan pecahkan bersama masalah yang ada, seperti ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta hambatan penelitian-pengembangan obat dan alat kesehatan," kata Dante. "Solusinya dilakukan melalui regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku produksi dalam negeri dan insentif terkait, serta regulasi yang membentuk ekosistem riset dalam mendukung inovasi obat dan alat kesehatan."
RUU Kesehatan rencananya akan melakukan penguatan rantai pasok produk farmasi dan alkes yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Pemerintah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan hilirisasi penelitian nasional untuk meningkatkan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Ketahanan farmasi dan alkes, kata Dante menjadi penting usai pengalaman pandemi Covid-19. Pada saat itu, sejumlah negara mengalami krisis dan kondisi darurat ketersediaan obat dan alat kesehatan karena selama ini hanya melakukan impor.
Direktur Jenderal Farmalkes Kemenkes Rizka Andalucia mengatakan, beberapa pasal akan menguatkan skema bisnis industri dalam negeri. "Untuk meningkatkan daya saing industri dan daya saing nasional," kata dia.
(frg)