"Prinsipnya tidak boleh mengubah UU Kewarganegaraan. Kalau akan dimungkinkan, UU Kewarganegaraan harus diamandemen. Dan kalau amandemen tergantung pemerintah dan DPR," lanjutnya.
Menurut UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara ini hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas.
WNI dengan kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA, dengan catatan saat usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun, harus memilih menjadi WNI atau WNA.
Kemudian, apa dampaknya jika seorang WNI diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda?
"Bisa macam-macam. Bisa maraknya orang kaya Indonesia tidak bayar pajak di Indonesia," jelas Hikmahanto.
"Belum lagi kalau digunakan untuk hal-hal yang negatif seperti menghindar dari kejaran hukum, atau aparat penegak hukum di Indonesia," tutupnya.
Menurut data imigrasi, sebanyak 1.000 pelajar Indonesia berusia antara 25—35 tahun memutuskan menjadi warga negara Singapura setiap tahunnya.
Sementara itu, tingkat pengangguran lokal berada di angka 5,3%. Menurut badan statistik, tingkat pengangguran untuk usia 15 hingga 24 tahun mencapai 19,4%.
(del)