Logo Bloomberg Technoz

Hanya sebanyak 40,3% pekerja mencatat kenaikan upah, lebih rendah dibanding semester 1-2023 yang mencapai 43,06% pekerja. Sementara pekerja yang menyebut upahnya stagnan alias tidak berubah pada semester 1 ini, mencapai 58,75%, serta sebanyak 0,96% pekerja menderita penurunan upah. 

Ancaman inflasi kembali bangkit (Bloomberg)

Sementara pada saat yang sama, laju inflasi di awal tahun ini terlihat begitu bergegas. Badan Pusat Statistik melaporkan, inflasi melonjak selama tiga bulan beruntun di mana pada Maret, inflasi Indeks Harga Konsumen mencapai 3,05%, tertinggi sejak Agustus 2023. Inflasi inti, yang dianggap sebagai salah satu indikator permintaan dalam ekonomi (daya beli), tercatat di 1,77%, naik pada Maret sejurus dengan peningkatan konsumsi musim perayaan Ramadan dan Idulfitri.

Yang perlu digarisbawahi, inflasi harga pangan semakin menggila. Pada Maret lalu, inflasi volatile food menyentuh 10,33%, level tertinggi sejak Juli 2022 ketika terjadi kelangkaan minyak goreng dan antisipasi jelang kenaikan harga BBM bersubsidi pasca meletus perang Ukraina yang mengerek harga komoditas global. Harga pangan makin terbang terutama kelompok sembako seperti beras. 

Selama April sebagai gambaran, harga beras premium naik 17,4% dibanding April 2023. Harga beras medium, jenis beras yang paling banyak dikonsumsi orang Indonesia, juga naik 16,05% setahun terakhir. Bawang merah bahkan melesat 33,24% dibanding harga tahun lalu, begitu juga bawang putih naik 35,31% setahun. Belum lagi gula pasir, tepung sampai tempe dan tahu yang ikutan melesat.

Cicilan KPR naik

Kejatuhan nilai tukar rupiah yang telah menjebol level terlemah dalam empat tahun di Rp16.260/US$, semakin memperburuk situasi yang sudah cukup berat dihadapi para buruh. Rupiah yang terkapar memaksa Bank Indonesia menaikkan BI rate 25 bps menjadi 6,25%.

Kenaikan bunga acuan adalah pernyataan tegas pengetatan moneter yang dampaknya bisa ke dapur-dapur para pekerja. Likuiditas yang mengetat bisa mendorong perbankan menaikkan premi risiko kredit dan ujung-ujungnya mengerek bunga pinjaman, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).

BI rate dinaikkan untuk menolong rupiah (Bloomberg)

Pekerja yang kini masih memiliki tanggungan cicilan KPR bunga mengambang (floating rate), dipaksa siap bila sewaktu-waktu mendapat 'vonis' kenaikan beban cicilan KPR dari bank. Lagi-lagi, dengan pertumbuhan upah yang melambat, pengetatan moneter BI ini menjadi pukulan berat kesekian kali bahkan ketika tekanan kenaikan harga pangan belum berakhir. 

Wajib punya 'side job'

Inflasi harga pangan, kenaikan bunga acuan dan potensi lonjakan harga barang serta jasa akibat kejatuhan nilai rupiah, membayangi nasib pekerja tahun ini.

Pilihan berhemat memiliki batas. Bahkan ketika rumah tangga pekerja sudah 'defensif' dengan memprioritaskan konsumsi makanan ketimbang membeli barang tahan lama, pendapatan pekerja yang tumbuh melambat mungkin masih belum memadai mengimbangi tuntutan kebutuhan hidup.

Pilihan tersisa hanya satu: menambah penghasilan lewat pekerjaan sampingan alias side job. Itulah tren yang beberapa tahun terakhir semakin pesat. 

Fenomena side hustle, yaitu bekerja sampingan dengan menjadi freelancer atau 'nyemplung' di arena gig economy, seperti menjadi driver ojek online atau kurir online, menjadi tren yang terus meningkat di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.

Proporsi pekerja yang punya pekerjaan sampingan pada 2023 telah melampaui 2019 sebelum pandemi Covid-19 menerjang. Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), mencatat, 15,45% pekerja di Indonesia pada 2023 memiliki pekerjaan sampingan, naik dibanding 2022 yang sebesar 14,4% dan sedikit melampaui proporsi 2019 di angka 15,17%.

Sektor pertanian menjadi lapangan usaha di mana paling banyak pekerjanya memiliki pekerjaan lebih dari satu dengan proporsi mencapai 24,1%. Sementara di sektor jasa, ada 12,1% pekerja dengan side hustle dan 11% di sektor manufaktur yang memiliki pekerjaan lebih dari satu.

Kalangan dengan pekerjaan sampingan kebanyakan memiliki pekerjaan utama di sektor informal dengan proporsi mencapai 18,1%. Sedangkan pekerja di sektor formal yang memiliki side hustle mencapai 11,5%.

Hal itu semakin menebalkan dugaan bahwa motif utama seseorang memiliki pekerjaan lebih dari satu adalah karena pendapatan yang belum memadai dari pekerjaan yang ada saat ini. Mencari pendapatan tambahan melalui pekerjaan sampingan menjadi jalan keluar yang logis agar tuntutan kebutuhan hidup tetap bisa terpenuhi.

Upah Pekerja di Indonesia 2018-2023 (Divisi Riset Bloomberg Technoz)

"Motif ekonomi masih menjadi determinan dalam kepemilikan side hustle pekerja. Permasalahan pendapatan perlu menjadi perhatian pemerintah. Terlebih lagi, pendapatan yang layak merupakan salah satu indikator dari pekerjaan layak (decent work)," kata dua peneliti Badan Pusat Statistik (BPS) Dewi L. Amaliah dan Ana L. Fitriyani dalam publikasi yang dirilis Februari lalu.

Kajian tersebut juga mengukur kaitan antara tingkat pendapatan dan jumlah jam kerja pada pekerjaan utama. "Tingkat pendapatan dan jumlah jam kerja pada pekerjaan utama berbanding terbalik dengan peluang memiliki pekerjaan tambahan, hal ini mengindikasikan ada tuntutan ekonomi di balik fenomena side hustle," terang peneliti.

Masih ada gap atau kesenjangan yang cukup besar antara biaya hidup dengan pendapatan seseorang. Sekalipun dengan asumsi bahwa ada dua anggota rumah tangga yang bekerja pada pekerjaan formal, jumlah pendapatan rumah tangga masih belum memadai menutup kebutuhan.

Kajian terhadap 10 kota dengan biaya hdup termahal dan termurah berdasarkan Survei Biaya Hidup 2022, memperlihatkan, pendapatan pekerja tidak mampu menutup biaya hidup yang dibutuhkan.

Contoh gamblang adalah DKI Jakarta. Ibukota Indonesia ini mencatat median pendapatan untuk pekerjaan di sektor formal sebesar Rp4,4 juta. Sementara rata-rata biaya hidup per rumah tangga di DKI Jakarta adalah Rp14,88 juta pada 2022. "Dengan asumsi terdapat dua orang pekerja formal dalam satu rumah tangga, masih terdapat kekurangan [untuk menutup biaya hidup] sebesar Rp6,08 juta," demikian dijelaskan oleh peneliti BPS.

Hal yang sama juga terjadi di Cilacap, sebagai representasi daerah dengan biaya hidup termurah. Di Cilacap, median pendapatan pekerja formal adalah Rp1,8 juta. Sementara rata-rata biaya hidup mencapai Rp5,38 juta per rumah tangga. Alhasil, sekalipun ada dua orang yang bekerja dalam satu rumah tangga, masih terdapat defisit untuk menutup biaya hidup sebesar Rp1,78 juta.

Kajian ini menegaskan lagi tentang permasalahan pendapatan di kalangan pekerja yang masih gagal mengimbangi kenaikan biaya hidup. Selain itu, kebutuhan seseorang menambah pekerjaan lebih dari satu demi menutup biaya hidup juga mencerminkan pekerjaan yang layak, yang memberikan upah layak, masih menjadi hal yang langka di Indonesia. 

Data BPS mencatat, pada 2023 sebanyak 9,34 juta orang di Indonesia berstatus setengah pengangguran yaitu mereka yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dan saat ini masih mencari pekerjaan lain yang lebih layak.

Jumlah itu meningkat dibanding 2022 yang sebesar 8,54 juta orang, apalagi dibanding masa prapandemi yang 'cuma' 8,13 juta orang pada 2019. Belum lagi jumlah pengangguran terbuka (orang yang benar-benar menganggur), mencapai 7,89 juta orang pada 2023, masih lebih tinggi dibanding pra-Covid sebanyak 7,05 juta orang.

Kian rentan karena Omnibus Law

Wajah pekerja yang muram dihantam inflasi dan sempitnya ketersediaan pekerjaan yang layak, semakin rentan dengan regulasi yang dinilai semakin menjatuhkan posisi tawar para buruh.

Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dinilai membuat nasib pekerja semakin terpuruk dan miskin karena beleid itu menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan juga jaminan sosial, menurut Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. 

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Kami menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Mirah Sumirat, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

KHL yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Berikut beberapa dampak buruk lain dari keberadaan Undang Undang Cipta Kerja menurut serikat buruh:

• Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

• Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

• Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

• Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

• Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.

• Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Kelahiran Omnibus Law yang kontroversial, sebenarnya ditujukan untuk menggaet lebih banyak investasi, terutama investasi asing untuk masuk ke Indonesia sehingga diharap bisa memacu kelahiran lapangan kerja lebih luas. Namun, sejauh ini, hal tersebut terlihat belum membawa dampak signifikan.

Realisasi investasi yang mencapai Rp1.418,9 triliun pada 2023, tumbuh 17,5% dibanding 2022, masih gagal memicu penambahan lapangan kerja yang signifikan. Tahun lalu, investasi yang datang hanya mampu memicu penambahan 1,8 juta lapangan kerja karena lebih banyak masuk ke sektor teknologi yang padat modal, bukan padat karya.

Dengan lanskap yang semakin suram, para pekerja dipaksa menghadapi situasi lebih berat ke depan dan membutuhkan strategi baru agar bisa bertahan. Termasuk berharap kebijakan pemerintah yang lebih berpihak agar kekuatan konsumsi para pekerja bisa dipertahankan, menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.

-- dengan bantuan laporan Dinda Decembria dan Hidayat Setiaji.

(rui)

No more pages