Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa akan dilakukan sejumlah serikat buruh yang bakal digelar di sekitar kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat untuk menyuarakan kegelisahan mereka di Hari Buruh, yang jatuh tepat hari ini, Rabu (1/5/2024).
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan ada sederet tuntutan dari buruh yaitu pertama berupa penolakan Omnibus Law, Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Menurutnya, Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.
"Karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan juga jaminan sosial," ujarnya dalam keterangan rilis, Rabu (1/5/2024).
Mirah Sumirat mengungkapkan dampak buruk penerapan UU Cipta Kerja, antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.
(red/ain)