Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di Kota Mataram pada hari ini, Rabu (1/5/2024) di saat bersamaan Jakarta menyambut demo buruh dalam peringatan May Day 2024.
Dilansir laman Setkab, Jokowi menikmati pagi di Kota Mataram dengan menggowes sepeda bambu miliknya. Pagi di Kota Mataram, Jokowi bersama rombongan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Terusan Bung Hatta, dan kembali ke Jalan Jenderal Sudirman hingga ke hotel tempatnya bermalam.
“Pak Jokowi, Pak Jokowi!” sapa warga saat Presiden Jokowi melintas di depan mereka.
Selesai bersepeda selama sekitar 30 menit, Presiden Jokowi pun kembali ke hotel tempatnya bermalam selama di NTB dengan menggowes sepeda. Sebelum masuk ke dalam hotel, Presiden Jokowi menyempatkan diri menyapa dan berswafoto dengan masyarakat yang telah menunggu di sekitar hotel.
Wati, warga yang juga berjualan di sekitar hotel mengaku tidak menyangka bisa bertemu dan berswafoto dengan Presiden Jokowi. Wati mengatakan bahwa ia telah menunggu kedatangan Presiden Jokowi sejak kemarin pagi.
“Saya terharu, pokoknya bahagia, senang, terharu,” ucap Wati.
Senada, Fauzi, warga lainnya juga sangat bahagia dapat bertemu dengan Presiden Jokowi. Menurut Fauzi, momen tersebut merupakan kesempatan dan pengalaman yang tidak terlupakan.
“Luar biasa, tidak terduga, mungkin rezeki bagi kita walau sekadar dapat salam dari beliau,” tandasnya.
May Day
Diberitakan sebelumnya, Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) hari ini di Jakarta akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional 2024, Rabu (1/5/2024) Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat mengatakan dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia.
"Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," katanya dalam keterangan tertulis.
(red/ain)