Sebelumnya Presiden Jokowi melarang para menteri kabinet dan juga kepala daerah untuk mengadakan buka puasa bersama. Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh Sekretariat Kabinet (Setkab) yang ditujukan kepada para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri dan kepala badan atau lembaga.
Adapun tanggal surat yang beredar yaitu 21 Maret 2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Ada 3 poin dalam surat tersebut yang bertolak dari arahan presiden bahwa:
1. Penanganan Covid-19 saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga perlu kehati-hatian
2. Sehubungan dengan hal itu maka pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada gubernur, bupati dan wali kota.
(ezr)