KPK Geledah Setjen DPR Dugaan Korupsi Perabot Rumdin Rp120 M
Redaksi
30 April 2024 15:43
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang dinas Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (30/4/2024).
KPK mengakui penggeledahan berkaitan pengumpulan bukti kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR pada 2020.
"Penggeledahan dalam rangka pengumpulan bukti," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
KPK telah menghubungi Indra Iskandar untuk meminta respons. Namun hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan korupsi rumah dinas sebelumnya naik penyidikan oleh KPK pada pertengahan Maret lalu. Ali Fikri mengakui dugaan korupsi tersebut membuat total kerugian negara mencapai Rp120 miliar.