Berikut daftar besaran gaji pegawai Bea Cukai berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.184.00 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVd : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVe : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan Kinerja
Tak hanya itu, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan kinerja, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam Perpres tersebut disebutkan tunjangan kinejra bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu terbagi menjadi 27 kelas jabatan. Pegawai dengan kelas jabatan terendah, yakni kelas jabatan 1 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp2.575.000. Sedangkan kelas jabatan tertinggi, yakni kelas jabatan 27 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp46.950.000.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Selain tunjangan kinerja, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada jabatan fungsional tertentu di Bea Cukai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dalam beleid itu disebutkan tunjangan yang diberikan sebesar Rp300.000 hingga Rp2.000.000.
Tunjangan Jabatan Struktural
Pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan jabatan struktural, hal ini telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Dalam Perpres tersebut dijelaskan besaran tunjangan yang didapat, yakni terendah Rp360.000 untuk Eselon 5A dan tertinggi untuk Eselon I A sebesar Rp5.500.000.
Berikut ini besaran lengkapnya:
- Golongan Ia: Rp5.500.000
- Golongan Ib: Rp4.375.000
- Golongan IIa: Rp3.250.000
- Golongan IIb: Rp2.025.000
- Golongan IIIa: Rp1.260.000
- Golongan IIIb: Rp980.000
- Golongan IVa: Rp540.000
- Golongan IVb: Rp490.000
- Golongan Va: Rp360.000
Tunjangan Suami Istri dan Anak
Pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok. Lebih lanjut, jika pegawai tersebut memiliki anak maka mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap satu anak dan maksimal dua anak.
(azr)