Selain itu, Mardiono juga mewajarkan kesalahan pencatatan ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan lembaga penyelenggara dari perhelatan pemilu, karena lembaga tersebut perlu mengurus ratusan juta suara yang masuk pada pemilu lalu.
“Pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yg harus diurus, tentu kalau toh ada kesalahan [pencatatan oleh KPU] ya itu manusiawi.” katanya.
Sebelumnya, PPP merupakan salah satu partai yang mengajukan gugatan terbanyak selain Partai NasDem. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 263 gugatan PHPU tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada catatan MK, PPP mengajukan sebanyak gugatan PHPU pada 18 lokasi pemungutan suara, diantaranya adalah; Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Selanjutnya juga di wilayah NTB, NTT, Maluku, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
(fik/spt)