Wahyudi juga mengatakan bahwa bahwa jika ingin menghubungkan antara turunnya nilai rupiah dengan hilangnya dana nasabah itu memerlukan investigasi sendiri dan itu juga bukan merupakan ranah dari perbankan.
“Ya itu kan butuh proses investigasi tersendiri. Artinya kemudian ini kan mencoba menarik kesimpulan umum atas peristiwa-peristiwa yang sebenarnya tidak berkaitan satu sama lain untuk kemudian digunakan sebagai langkah mempengaruhi publik gitu kan,” ucapnya.
Selanjutnya, Wahyudi juga mengatakan bahwa para pengguna sosial media yang menyebarkan informasi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang terdapat pada pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 390 kitab Undang-Undang hukum pidana.
Untuk diketahui, belakangan ini marak ajakan di sosial media untuk menarik seluruh saldo pada tabungan nasabah di semua bank, alasan yang dikatakan oleh sejumlah pengguna sosial media melakukan ajakan tersebut dengan alibi banyaknya uang nasabah yang hilang.
Hal tersebut merupakan informasi yang tidak valid dan juga merupakan ajakan untuk rush money. Rush Money adalah menarik uang tunai di bank yang dilakukan serentak atau bersamaan oleh masyarakat dalam jumlah besar, yang dimana hal tersebut dapat dipidanakan, dan menyebabkan semakin turunnya nilai rupiah di mata global.
Salah satunya akun Ariansyah yang mengatakan di akun TikTok : "Kalau bisa tarik semua tabunganmu pada semua bank. Karena di setiap bank udah banyak penjahat perbankan yang dengan mudah menyulap isu tabunganmu...."
Ada lagi akun @mey.lol yang memposting di TiKtok : "Saham BBRI turun drastis akibat uang nasabah yang pada hilang. Orang orang pada cepat narik uangnya dari BRI pindah bank lain."
(fik)