Logo Bloomberg Technoz

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan tertinggi untuk jabatan account representative adalah Rp 14.684.812,5/bulan. Jadi tidak heran kalau Kemenkeu menilai kekayaan Rp 98,3 miliar untuk pegawai dengan tunjangan maksimal tidak sampai Rp 15 juta/bulan adalah sebuah anomali.

Berikut adalah Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak selengkapnya:

Peringkat Jabatan

Jabatan

Tunjangan Kinerja (Rp)

27

Pejabat Struktural (Eselon I)

117.375.000

26

Pejabat Struktural (Eselon I)

99.720.000

25

Pejabat Struktural (Eselon I)

95.602.000

24

Pejabat Struktural (Eselon I)

84.604.000

23

Pejabat Struktural (Eselon II)

81.940.000

22

Pejabat Struktural (Eselon II)

72.522.000

21

Pejabat Struktural (Eselon II)

64.192.000

20

Pejabat Struktural (Eselon II)

56.780.000

20

Pranata Komputer Utama 

42.585.000

19

Pejabat Struktural (Eselon III)

46.478.000

18

Pejabat Struktural (Eselon III)

42.058.000

18

Pemeriksa Pajak Madya

34.172.125

18

Penilai PBB Madya

28.914.875

17

Pejabat Struktural (Eselon III)

37.219.800

17

Pranata Komputer Madya 

27.914.800

16

Pejabat Struktural (Eselon IV)

28.757.200

16

Pemeriksa Pajak Muda

25.162.550

16

Penilai PBB Muda

21.567.900

15

Pejabat Struktural (Eselon IV)

25.411.600

15

Pemeriksa Pajak Penyelia

22.235.150

15

Penilai PBB Penyelia

19.058.700

14

Pejabat Struktural (Eselon IV)

22.935.762,5

14

Pranata Komputer Muda

21.586.600

13

Pemeriksa Pajak Pratama

17.268.600

13

Pranata Komputer Penyelia

16.189.312,5

13

Pranata Komputer Pertama

16.189.312,5

13

Penilai PBB Pertama

15.110.025

12

Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

15.417.937,5

12

Penilai PBB Pelaksana Lanjutan

14.390.075

12

Penelaah Keberatan Tk I

15.417.937,5

12

Pelaksana Lainnya

11.306.487,5

11

Penelaah Keberatan Tk II

14.684.812,5

11

Account Representative Tk I

14.684.812,5

11

Pelaksana Lainnya

10.768.862,5

10

Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan

13.986.750

10

Penelaah Keberatan Tk III

13.986.750

10

Account Representative Tk II

13.986.750

10

Pelaksana Lainnya

10.256.950

9

Pemeriksa Pajak Pelaksana

13.320.562,5

9

Penilai PBB Pelaksana

12.432.525

9

Penelaah Keberatan Tk IV

13.320.562,5

9

Account Representative Tk III

13.310.562,5

9

Pelaksana Lainnya

9.768.412,5

8

Pranata Komputer Pelaksana

12.686.250

8

Penelaah Keberatan Tk V

12.686.250

8

Account Representative Tk IV

12.686.250

8

Pelaksana Lainnya

8.457.500

7

Pranata Komputer Pelaksana Pemula

12.316.500

7

Account Representative Tk V

12.316.500

7

Pelaksana Lainnya

8.211.000

6

Pelaksana

7.673.375

5

Pelaksana

7.171.875

4

Pelaksana

5.361.800

Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima pun tergantung realisasi penerimaan pajak. Jika realisasi penerimaan pajak adalah 95% atau lebih dari target, maka Tunjangan Kinerja diberikan utuh, 100%.

Namun kalau realisasi setoran pajak adalah 90-95%, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan 90%. Kemudian andai realisasi penerimaan pajak adalah 80% hingga kurang dari 90%, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan 80%.

Lalu saat realisasi penerimaan pajak 70% sampai kurang dari 80%, maka pembayaran Tunjangan Kinerja adalah 70%. Ketika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan separuh, 50%.

Tidak hanya Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai pun menjadi sorotan karena keluarga sejumlah pejabat pamer (flexing) harta di media sosial.  Untuk Ditjen Bea Cukai, belum ada aturan khusus mengenai Tunjangan Kinerja, masih mengacu kepada Perpres No 156/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Berikut besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Perpres No 156/2014:

Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan (Rp)

27

46.950.000

26

41.550.000

25

36.770.000

24

32.540.000

23

24.100.000

22

21.330.000

20

16.700.000

19

13.670.000

18

12.370.000

17

10.947.000

16

8.458.000

15

7.474.000

14

6.349.000

13

5.079.000

12

4.837.000

11

4.607.000

10

4.388.000

9

4.179.000

8

3.980.000

7

3.864.000

6

3.611.000

5

3.375.000

Persepsi Korupsi Memburuk

Secara umum, tindak pidana korupsi di Indonesia memang masih menjadi momok. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparency International pada 2022 adalah 34. Rata-rata skor IPK di 180 negara adalah 43. Indonesia menempati urutan 110 dari 180 negara. 

IPK menggunakan angka 0 sampai 100. Semakin kecil angkanya, maka persepsi korupsi semakin tinggi.

Persepsi korupsi di Indonesia memburuk dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021, IPK Indonesia adalah 38 dan menempati urutan 96 dunia.

Transparency International juga merilis laporan Barometer Korupsi Global (GCB). Dalam GCB 2022, terungkap bahwa 92% warga Indonesia menilai korupsi di pemerintah adalah masalah besar. Sementara 30% pengguna layanan publik membayar suap dalam 12 bulan terakhir.

“Korupsi di birokrasi tingkat tinggi masih mewarnai iklim usaha di Indonesia. Menurut Survei Dunia Usaha yang dilakukan Bank Dunia, sekitar sepertiga perusahaan yang disurvei mengaku setidaknya sekali melakukan suap. Sekitar 45% perusahaan mengaku suap dibutuhkan untuk mendapatkan izin impor atau izin konstruksi,” ungkap laporan GCB 2020.

Secara umum, lanjut laporan itu, pembayaran tidak wajar meliputi 27% dari total transaksi publik. Sementara 33% perusahaan menyatakan harus memberi suap untuk mengamankan kontrak dari pemerintah.

Laporan GCB 2020 menyebut pihak yang dinilai paling korup adalah anggota legislatif. Kemudian di peringkat kedua adalah pejabat pemerintah daerah dan ketiga pejabat pemerintahan.

Sumber: Transparency International Indonesia

(aji)

No more pages