Logo Bloomberg Technoz

Dicurhati Musisi, Sri Mulyani Pangkas Pajak Royalti jadi 6%

Krizia Putri Kinanti
27 March 2023 14:21

Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Tangkapan Layar via Youtube Komisi XI DPR RI Channel)
Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Tangkapan Layar via Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menurunkan pajak royalti bagi para pekerja seni menjadi 6% dari semula 15%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini sebagai respons atas keluhan para musisi dan pekerja seni yang menilai tarif pajak royalti terlalu tinggi, di samping itu mereka juga harus membayar pajak penghasilan sebagai individu.

"Saya baru bertemu para pekerja seni, musisi, pekerja kreatif mereka mengeluh pajak sekarang 15%. Maka kami menurunkan ke 6%. Kami turunkan sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun," tuturnya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023).

Kebijakan pemangkasan tarif pajak royalti ini diatur dalam Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%  dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.