Logo Bloomberg Technoz

Pisah Harta, Jaksa Kukuh Telusuri Aset Harvey Moeis & Sandra Dewi

Redaksi
28 April 2024 08:30

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram/sandradewi88)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim tak terpengaruh dengan informasi adanya perjanjian pisah harta milik pengusaha tambang Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi. Hal ini merujuk pada status Harvey sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menilai, penelusuran dan penyitaan aset tak terbentur dengan perjanjian apa pun yang dilakukan para tersangka. Menurut dia, jaksa bisa menyita untuk memulihkan kerugian negara jika aset memang berasal dari uang korupsi.

“Kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM dan tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya pasti akan kami lalukan penyitaan,” kata Kuntadi.

Menurut dia, penyitaan bisa dilakukan meski aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut sudah dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Hal ini termasuk harta yang mungkin dimiliki Sandra Dewi atau keluarganya.

“Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil,” kata Kuntadi.