Sinkronisasi antardaerah yang masuk dalam kawasan aglomerasi tersebut, bersama pemerintah pusat kemudian membentuk Rencana Induk yang memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada Kawasan Aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kawasan Aglomerasi.
"Program dan kegiatan yang dimaksud yakni: a. transportasi; b. pengelolaan sampah; c. pengelolaan lingkungan hidup; d. penanggulangan banjir; e. pengelolaan air minum; f. pengelolaan B-3 dan limbah B-3; g. infrastruktur wilayah; h. penataan ruang; dan i. energi," bunyi pasal 52 ayat 4.
Siapa Pimpin Kawasan Aglomerasi?
UU DKJ turut menjadi pedoman pembentukan Dewan Aglomerasi, yang bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan Kawasan Aglomerasi.
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," tulis pasal 55 ayat 3.
UU DKJ ini mulai diberlakukan pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 70 UU Nomor 2 Tentang Daerah Khusus Jakarta.
(ain)