Masih dalam UU tersebut, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan tetap dipilih melalui Pilkada. Gubernur Jakarta memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya atau maksimal 2 periode.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
(red/ain)
No more pages