Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken UU DKJ, Selangkah Lagi Ibu Kota Pindah ke IKN

Redaksi
27 April 2024 18:06

Suasana tugu Monas Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana tugu Monas Jakarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandantangani Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (UU DKJ). UU DKJ resmi diteken Jokowi pada 25 April 2024.

UU DKJ sekaligus menjadi penegasan kesiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara. 

"Saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarata.

Salinan UU DKJ dapat dilihat melalui situs JDIH pada laman Sekretariat Negara.

UU ini sekaligus menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian dan global yang ada di Indonesia.