Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendiri Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie menjadi salah satu dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola niaga timah PT Timah Tbk (TINS). Profil Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air tersangka kasus korupsi timah.
Penetapan tersangka atas Hendry Lie dilakukan Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) malam.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengusaha sekaligus beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN). Tersangka dari perusahaan yang sama yaknni Fandy Lingga (FL) sebagai marketing.
Melansir dari laman resmi Sriwijaya Air, pria kelahiran 1965 ini membangun bisnis PT Sriwijaya Air bersama perusahaan swasta yang didirikan oleh Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Sriwijaya Air memulai bisnisnya dengan satu Boeing 737-200.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya. Sehingga dapat dikatakan perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga yang dibangun Hendry bersama dengan adik-adiknya.
Sriwijaya Air memulai penerbangan pertamanya di 20232 dengan rute Jakarta ke Pangkal Pinang, Jakarta ke Palembang, Jakarta ke Jambi, dan Jakarta ke Pontianak. Saat ini Sriwijaya Air Group memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Hendry belum ditahan. Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.
"Akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Kuntadi menegaskan.
Selain dua nama di atas, Kejagung juga menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara negara yaitu SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM pada Maret 2019, dan AS (Amir Syahbana) selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kini menjadi Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP). Semestinya, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan.
Ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah. Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
(prc/ain)