Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Timah
Mis Fransiska Dewi
27 April 2024 12:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan, lima tersangka tersebut yakni HL selaku beneficiary owner PT Tinindo Internusa (TIN), FL marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung sejak 2019, dan AS yang merupakan Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung 2020-2021 dan definitif hingga sekarang.
Kuntadi menjelaskan peran tersangka SW yakni telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
“Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 hingga saat ini,” kata Kuntadi dikutip Sabtu (27/4/2024).
Bahkan, tambah Kuntadi, tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.