Logo Bloomberg Technoz

Askolani juga menekankan bahwa setiap individu dapat menyampaikan informasi kepada Bea Cukai jika nilai barang kiriman diketahui tidak sesuai. Dengan begitu, Bea Cukai dapat mengkonfirmasi dan meminta pihak PJT melakukan koreksi.

Terkait itu, ia menjelaskan pihaknya dalam mengenakan denda terhadap barang kiriman dari luar negeri yang tidak sesuai dengan aturan dilakukan untuk mencegah praktik-praktik kecurangan berupa mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya.

“Itu bisa merugikan negara kalau nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya, kita punya akses tahu secara pasar dunia berapa harga barang itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, akun X resmi Bea Cukai sebelumnya telah mengkonfirmasi kejadian yang menimpah seorang pengguna sosial tersebut. Dalam cuitan itu dijelaskan, bahwa PJT yang mengirimkan sepatu itu memberitahukan Cost Insurance Freight (CIF) atau nilai pabean US$35.37 atau Rp562.736.

Setelah itu, Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap nilai pabean atas barang tersebut dan ternyata didapatkan nilai sebesar US$553.61 atau Rp8.807.935. Dengan temuan tersebut, Bea Cukai akhirnya mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28.

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” tulis cuitan akun resmi Bea Cukai.

(azr/lav)

No more pages